Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam (THM), aktivitas nongkrong hingga lemahnya pengawasan terhadap ruang publik harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama apabila berpotensi memicu gangguan ketertiban masyarakat.
“Kami menilai kenakalan remaja, tawuran maupun tindakan brutal di ruang publik tidak terlepas dari pengaruh narkoba, pergaulan bebas dan lemahnya pengawasan terhadap lingkungan sosial. Karena itu DPRD Kota Pematangsiantar melalui Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga diharapkan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait THM yang sebelumnya telah dilayangkan KPKM RI,” katanya.
KPKM RI juga meminta Satpol PP Kota Pematangsiantar menjalankan tugas dan fungsi penegakan Peraturan Daerah secara maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, khususnya terkait penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar diminta lebih aktif melakukan pengawasan kawasan publik dan titik keramaian yang berpotensi menjadi lokasi gangguan keamanan maupun pelanggaran ketertiban umum.




