KPKM RI mengapresiasi langkah cepat Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang telah menetapkan enam tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka, serta terus memburu tersangka lainnya berikut barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Namun demikian, KPKM RI menilai bahwa kejadian kekerasan yang terjadi di ruang publik hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pengawasan sosial, pembinaan generasi muda serta pengendalian terhadap titik-titik rawan gangguan ketertiban umum di Kota Pematangsiantar.
“Kamtibmas tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada institusi kepolisian. Pemerintah daerah, DPRD, Satpol PP, Dinas Perhubungan hingga lembaga kemasyarakatan juga harus berani melakukan evaluasi terhadap kondisi sosial yang berkembang di Kota Pematangsiantar,” ujarnya.
Hunter menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi beserta seluruh jajaran tidak boleh bersikap pasif terhadap meningkatnya keresahan masyarakat terkait aksi kekerasan, kenakalan remaja hingga dugaan pengaruh lingkungan negatif yang berkembang di sejumlah titik keramaian kota.




