Simalungun, Nusnet.news– Dalam rangka mendukung tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan kegiatan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) terkait Permohonan Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Pematang Bandar pada hari Rabu 17 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Pematang Bandar, Pahot Halomoan Siregar, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvin Pandiangan, S.H., M.H., para Pangulu se-Kecamatan Pematang Bandar, serta Jaksa Pengacara Negara dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Simalungun.
Dalam sambutannya, Camat Pematang Bandar menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Simalungun atas pelaksanaan kegiatan pendampingan tersebut. Menurutnya, program pendampingan penggunaan Dana Desa memberikan pemahaman, arahan, dan kepastian bagi Pemerintah Nagori dalam melaksanakan pengelolaan Dana Desa, khususnya yang berkaitan dengan aspek administrasi, perencanaan, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.




