Camat Pematang Bandar juga berharap agar hubungan koordinasi, komunikasi, dan sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Nagori dengan Kejaksaan Negeri Simalungun dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Simalungun, diharapkan pengelolaan Dana Desa dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan nagori yang baik (good governance) dan berintegritas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., memaparkan Program Pendampingan Pengelolaan Dana Desa serta mengimbau para Pangulu agar lebih proaktif dalam melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Tim Jaksa Pengacara Negara terkait setiap permasalahan, keraguan, maupun kendala yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya kesalahan administratif maupun hukum yang dapat timbul akibat kurangnya pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan, konsultasi, serta pelayanan hukum secara optimal guna mendukung pengelolaan Dana Desa yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




