Padang Panjang, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menggelar kegiatan Coffee Morning bersama Dinas Sosial Kota Padang Panjang dan perwakilan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan se-Kota Padang Panjang, dalam rangka melindungi hak asasi anak khususnya anak terlantar serta mendukung perwujudan Kota Padang Panjang menuju kota layak Anak, pada Jumat (5/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh dialog tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Panjang, Bambang Irawan, S.H., M.H., serta dihadiri Kepala Dinas Sosial Kota Padang Panjang, Dr. Winarno, S.E., M.E., bersama kabid pemberdayaan perempuan perlindungan anak, kepala UPTD perlindungan perempuan dan anak, plh. kepala bidang rehabilitasi sosial, fungsional penyuluh sosial, pengurus panti asuhan Amanah Bundo, pengurus panti asuhan Aisiyah, pengurus panti asuhan Trimurni, pengurus PSBR Harapan, dan pengurus panti Abulya Tama.
Dalam sambutannya, Bambang Irawan menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, sebagaimana telah diamanatkan pada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, oleh karena itu kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berkomitmen melindungi hak asasi anak, diantaranya hak pendidikan dan hak pelayanan kesehatan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa.




