Rantauprapat, Nusnet.news- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu hanya butuh waktu 8 jam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gerai Indomaret di Jalan SM Raja No. 32, Simpang Mangga Bawah, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (15/6/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SH Laki-laki (31) warga Rokan Hilir Riau dan RS Laki-laki (39) warga Pematang Bandar Simalungun. Mereka diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di Penginapan Murni Rantauprapat dan kawasan Jalan Baru By Pass Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Trk., S.I.K., M.H menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak Indomaret melaporkan kehilangan sejumlah barang dagangan.
“Pelapor yang merupakan karyawan toko membuka gerai sekitar pukul 07.00 WIB dan mendapati rak rokok dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak manajemen, diketahui sejumlah barang telah hilang,” ujarnya.




