Berdasarkan hasil inventarisasi, sebanyak sekitar 1.240 bungkus rokok berbagai merek dan 10 kotak celana dalam dilaporkan hilang. Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 45 juta.
Menindaklanjuti laporan polisi, tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPDA Seniman, SH., M.Psi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.
Petugas kemudian melakukan pengecekan di kamar nomor 6B Penginapan Murni Rantauprapat dan menemukan satu orang terduga pelaku, yakni RS. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah rokok yang diduga merupakan hasil pencurian.
Saat diinterogasi, RS mengaku melakukan aksi pencurian bersama SH. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SH di kawasan Jalan By Pass Rantauprapat.
Selain mengamankan Kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, sebuah topi warna hitam, serta berbagai jenis rokok.




