Secara hukum, KPKM RI menilai persoalan keamanan daerah merupakan tanggung jawab kolektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Disisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menegaskan bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat membutuhkan dukungan serta partisipasi seluruh unsur masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kota Pematangsiantar jangan hanya dikenal ramai secara ekonomi dan hiburan, tetapi harus tetap menjadi kota yang aman, tertib dan bermartabat. Semua pihak harus berhenti saling melempar tanggung jawab ketika terjadi persoalan serius di tengah masyarakat,” lanjut Hunter.
KPKM RI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terprovokasi oleh opini liar yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami percaya Polres Pematangsiantar mampu menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. Namun momentum ini juga harus menjadi evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di Kota Pematangsiantar,” tutupnya.(S.Hadi P)




