KPKM RI menegaskan persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan atau urusan administrasi semata. Persoalan ini menyangkut hak pendidikan warga negara yang dijamin konstitusi. Dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juga menegaskan kewajiban pemerintah dalam menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa hambatan.
Di sisi lain, KPKM RI mengingatkan bahwa persoalan tersebut masih berada dalam proses hukum. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Peninjauan Kembali (PK) telah diajukan sejak Desember 2025. Sesuai ketentuan yang berlaku, proses penyelesaian dapat berlangsung maksimal sekitar 250 hari kerja ditambah waktu penerbitan serta penyampaian salinan putusan.
Jika merujuk pada estimasi waktu tersebut, maka putusan diperkirakan dapat keluar sekitar Agustus hingga September 2026. Artinya, waktu yang dimiliki pemerintah untuk mempersiapkan langkah antisipasi bukan lagi hitungan tahun, tetapi tinggal beberapa bulan.




