KPKM RI mengingatkan bahwa setelah salinan putusan PK keluar dan apabila berkekuatan hukum sesuai mekanisme yang berlaku, pihak pemilik lahan memiliki hak hukum untuk mengajukan pengosongan objek sengketa.
Menurut KPKM RI, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan baru apabila langkah antisipasi tidak dipersiapkan sejak sekarang.
“Pertanyaannya, apakah ini tidak akan menjadi persoalan baru? Jika nantinya putusan keluar dan pemilik lahan meminta pengosongan sementara solusi relokasi belum dipersiapkan secara matang, siapa yang akan menanggung dampaknya? Jangan sampai proses hukum berjalan lebih cepat daripada langkah antisipasi pemerintah,” tegas KPKM RI.
KPKM RI menilai proses hukum harus dihormati, tetapi pemerintah tidak boleh hanya menunggu hasil akhir tanpa menyiapkan skenario penyelesaian. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya sengketa lahan, tetapi masa depan sekitar 1.000 siswa.
“Jika sejak April disampaikan upaya penyelesaian melalui pencarian lahan dalam waktu satu minggu, tetapi hingga akhir Mei belum terlihat langkah konkret, maka publik wajar mempertanyakan: di mana keseriusan pemerintah?”




