KPKM RI bahkan mempertanyakan apakah intervensi politik yang sebelumnya terlihat saat kunjungan lapangan benar-benar ditujukan untuk penyelesaian persoalan, atau hanya sebatas membangun persepsi publik.
“Jangan sampai intervensi politik hanya terlihat saat kunjungan berlangsung dan kamera menyala, tetapi lemah dalam realisasi penyelesaian. Masyarakat tidak membutuhkan narasi baru, masyarakat membutuhkan tindakan nyata.”
KPKM RI menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa apabila Agustus–September 2026 putusan PK keluar dan hak pengosongan digunakan sementara pemerintah belum siap, maka persoalan ini berpotensi berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Jika Agustus atau September putusan PK keluar dan pemerintah belum memiliki langkah yang matang, maka ini bukan lagi sekadar persoalan hukum. Ini berpotensi menjadi krisis pendidikan yang lahir akibat lambannya respons pemerintah sendiri,” tutup KPKM RI.(S.Hadi P)




