Dari tindakan cepat itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Erik Simanjuntak, 27 tahun, beragama Kristen, pekerjaan wiraswasta, warga Kampung Panuei, Nagori Dolok Tomuan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Jorlang Hataran AKP Suit Purba mengungkapkan, setelah pelaku diamankan, personel langsung melakukan penggeledahan badan secara prosedural dan disaksikan petugas lainnya. Dari kantong celana terduga pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu buah mancis. Dari hasil penimbangan awal, keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan berjumlah satu paket kecil dengan berat bruto 0,38 gram.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dan satu buah mancis yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika tersebut,” ungkap AKP Suit Purba.
Dalam interogasi awal di lapangan, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di kawasan Bangsal, Jalan Dr. Wahidin, Kota Pematangsiantar, dengan harga Rp100 ribu per paket.




