Kepada petugas, ia mengaku narkotika itu rencananya akan digunakan sendiri dan sebagian lainnya akan dijual kembali. Pengakuan itu selanjutnya menjadi bahan pengembangan bagi petugas untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan jaringan yang lebih luas. “Pengakuan awal tersangka tentu kami dalami lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” ujar Kapolsek.
Adapun pelapor dalam perkara ini adalah IPTU Sugeng Suratman, 51 tahun, anggota Polri yang bertugas dan berdomisili di Asrama Polsek Jorlang Hataran, Kelurahan Balata, Kecamatan Jorlang Hataran. Sementara dua personel Polri lainnya, yakni Alatan Siburian, 46 tahun, dan Bosta Sidabutar, 34 tahun, turut tercatat sebagai saksi dalam pengungkapan kasus tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara sah, terukur, dan sesuai prosedur kepolisian.
AKP Verry Purba menegaskan, keberhasilan Polsek Jorlang Hataran ini memperlihatkan bahwa jajaran Polres Simalungun tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Menurutnya, sinergi antara informasi dari masyarakat dan respons cepat aparat menjadi kunci penting dalam menekan peredaran barang terlarang. “Komitmen memberantas narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas AKP Verry Purba.




