Ia juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap pelapor yang disebut mengalami tekanan, ancaman, penghinaan, hingga dugaan teror psikologis setelah membongkar persoalan tersebut.
Menurut Rikha, apabila benar terdapat upaya membungkam pelapor atau menghalangi proses hukum, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan pidana lain, termasuk dugaan ancaman, perbuatan tidak menyenangkan, maupun Obstruction of Justice.
“Pelapor dan saksi wajib mendapat perlindungan hukum. Negara tidak boleh kalah terhadap intimidasi. Jangan sampai masyarakat takut melapor karena merasa tidak aman,” katanya.
Rikha mendesak Polres Ogan Ilir segera melakukan langkah konkret, antara lain:
1. memeriksa legalitas praktik dan kewenangan tindakan medis yang dilakukan;
2. memverifikasi keberadaan SIP dan kompetensi profesi;
3. memanggil seluruh pihak terkait secara objektif;
4. menelusuri dugaan korban lain yang terdampak;
5. memberikan perlindungan terhadap pelapor dan saksi;
6. serta membuka proses penanganan perkara secara profesional dan transparan kepada publik.




