Ia juga meminta RSUD Kayuagung dan Dinas Kesehatan terkait untuk kooperatif membantu penyidik, termasuk apabila diperlukan audit internal maupun penelusuran rekam medis sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Rumah sakit harus berdiri untuk keselamatan pasien, bukan menjadi tempat berlindung oknum yang diduga menyalahgunakan profesi. Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab moral institusi kesehatan,” lanjutnya.
Meski demikian, Rikha menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi terhadap pihak yang dilaporkan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Hukum harus bekerja secara Adil. Jika terbukti Bersalah, Proses tegas sesuai Hukum. Jika tidak Terbukti, maka nama baik pihak terkait wajib dipulihkan. Tetapi proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena tekanan ataupun Relasi Kekuasaan,” tutup Rikha Permatasari.(M.Tahan)




