Palembang, Nusnet.news- Praktisi Hukum Nasional, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa dugaan praktik kesehatan ilegal dan dugaan malpraktik yang menyeret nama oknum tenaga kesehatan di wilayah Tanjung Laut, Kabupaten Ogan Ilir, merupakan persoalan serius yang wajib ditindaklanjuti aparat penegak hukum secara profesional, objektif, dan transparan.
Menurut Rikha Permatasari, apabila benar terdapat tindakan medis yang dilakukan tanpa kewenangan profesi, tanpa Surat Izin Praktik (SIP), atau melampaui kompetensi tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka peristiwa tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana umum atau delik biasa yang wajib diproses oleh kepolisian.
“Negara tidak boleh membiarkan adanya dugaan praktik kesehatan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Nyawa manusia adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi hukum,” tegas Rikha, Selasa (14/5/2026).
Rikha menjelaskan, ketentuan pidana dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mengatur larangan praktik pelayanan kesehatan tanpa kewenangan maupun tanpa izin resmi.




