Pasal 441 UU Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang menjalankan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan tanpa memiliki izin dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Pasal 445 UU Nomor 17 Tahun 2023 juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana apabila praktik pelayanan kesehatan dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian terhadap pasien.
Tidak hanya itu, apabila dalam dugaan praktik tersebut terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan luka berat ataupun kematian pasien, maka dapat dikaji menggunakan ketentuan KUHP Nasional terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam KUHP Nasional 2023, perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tetap merupakan tindak pidana serius yang dapat dimintakan Pertanggungjawaban Pidana.
“Profesi tenaga kesehatan adalah Profesi Mulia, tetapi setiap Profesi tetap Tunduk pada Hukum. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan dengan berlindung di balik jabatan ataupun seragam Institusi,” ujar Rikha.




