Dalam konteks otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan mutlak bagi kepala daerah (Wali Kota) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan total terhadap BUMD. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dengan sangat kaku mengatur tata kelola yang wajib profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk posisi sensitif dan hak-hak yang melekat pada Dewan Pengawas.
DPP BARA HATI juga memperingatkan, jika jabatan Dewan Pengawas PDAM ini secara hukum masuk dalam kategori penyelenggara negara, maka kewajiban pelaporan kekayaan lewat LHKPN ke KPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 beserta aturan turunannya, menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar. Ini harus dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, apalagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Aturan teknis soal besaran honorarium dan fasilitas Dewan Pengawas PDAM umumnya sangat jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwa). Dokumen-dokumen ini harus menjadi dasar objektif untuk menilai kewajaran ‘gaya hidup’ dan kondisi ekonomi pejabat yang bersangkutan,” tambahnya.




