Ketua Umum BARA HATI dengan nada bicara tinggi menekankan bahwa jabatan mentereng sebagai Dewan Pengawas di perusahaan plat merah sekelas PDAM Tirta Uli bukanlah lisensi untuk memperkaya diri secara tidak wajar. Segala hak keuangan, gaji, honorarium, hingga fasilitas yang diterima harus dibuka selebar-lebarnya ke publik.
“Cukup sudah basa-basi! Publik Siantar berhak tahu secara detail: berapa sebenarnya penghasilan resmi seorang Dewan Pengawas PDAM? Apakah gaji tersebut memang ‘segila’ itu hingga bisa menjelaskan ‘ledakan’ ekonomi yang kini jadi gunjingan? Jika tidak, maka ini adalah masalah besar yang tidak bisa didiamkan. Harus ada penjelasan yang klir dan jernih, bukan asumsi liar atau bungkam!” serunya dengan sangat tegas.
Lebih jauh, DPP BARA HATI menegaskan bahwa tuntutan ini didasari landasan hukum yang tak terbantahkan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik termasuk BUMD wajib membuka informasi yang menyangkut kepentingan rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 telah menggarisbawahi dengan sangat jelas tentang pentingnya asas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih.
Rikha Permata Sari Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Kriminalisasi Terhadap Teguh Riyanto
Jakarta, Nusnet.news, "Saya, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Praktisi Hukum Nasional dan Advokat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas...
Read more




