Penangkapan tersangka terwujud setelah pada Senin, 06 April 2026 pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, S.H., menerima informasi intelijen bahwa tersangka tengah bersembunyi di sebuah rumah kosong di Pematangsiantar. IPDA Situngkir kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar, dan dari koordinasi tersebut terungkap bahwa tersangka juga telah melakukan aksi serupa di empat TKP lain dalam wilayah hukum Polsek Siantar Timur.
Kedua tim kemudian bergerak bersama menuju lokasi persembunyian tersangka. Saat petugas tiba dan mengepung lokasi, tersangka nekat melakukan perlawanan dengan memanjat ke atas atap seng rumah warga sekitar. Meski warga dan petugas berulang kali memerintahkan tersangka untuk turun dan menyerahkan diri, tersangka tetap berupaya melarikan diri dengan berlari melintasi atap seng rumah ke rumah. Namun aksi nekat itu tidak berlangsung lama, tersangka akhirnya berhasil dilumpuhkan dan ditangkap.
“Tersangka Agus Zepa Tarihoran kini telah diamankan di Polsek Bangun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor kepada polisi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” ungkap AKP Verry Purba dengan tegas.




