Simalungun, Nusnet.news– Aksi nekat seorang tersangka pelaku pencurian berulang yang berusaha melarikan diri dengan cara memanjat atap seng rumah warga akhirnya berakhir sia-sia. Unit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun berhasil menangkap tersangka berinisial Agus Zepa Tarihoran (25), pada Senin, 06 April 2026 sekira pukul 15.10 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Saat dikonfirmasi pada Senin malam, 06 April 2026, pukul 20.50 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. “Ini merupakan bentuk nyata Polri hadir untuk masyarakat. Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bangun dalam mengungkap dan menangkap pelaku mencerminkan profesionalisme dan kegigihan anggota kami dalam menegakkan hukum demi keamanan masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Bangun. Laporan pertama bernomor LP/B/56/III/2026 tanggal 05 Maret 2026 atas nama pelapor Rizka Meinanda Putri, dan laporan kedua bernomor LP/B/73/III/2026 tanggal 28 Maret 2026 atas nama pelapor Widi Anita Sihombing, seorang Polwan dari Polres Pematangsiantar.




