Dalam kasus pertama, tersangka diduga mencongkel jendela bagian belakang rumah Rizka Meinanda Putri di Jalan Suri Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, pada Kamis 05 Maret 2026 dini hari sekira pukul 03.30 WIB saat korban sedang berada di Kota Medan. Pelaku berhasil menggondol sejumlah barang elektronik dan perabot rumah tangga senilai Rp 20.000.000,- termasuk televisi, kulkas, springbed, kipas angin, rice cooker, parabola, hingga speaker aktif.
Selang beberapa pekan kemudian, tersangka yang sama kembali beraksi. Pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekira pukul 11.30 WIB, korban kedua yakni Widi Anita Sihombing bersama suaminya mendapati rumah mereka di Jalan Asahan KM 4, Nagori Simalungun telah dimasuki pencuri. Jendela bagian belakang rusak akibat dicongkel, dan sejumlah barang hilang meliputi keyboard Yamaha PSR E473, sepasang sepatu merek On Cloud, dua raket badminton, serta dua tabung gas ukuran 3 kg. Total kerugian dalam kasus
ditaksir mencapai Rp 10.550.000,-.
“Setelah kami mendalami kedua laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangun sebelumnya sudah berhasil menangkap beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian ini. Tersangka Agus Zepa Tarihoran menjadi target penangkapan terakhir dalam rangkaian kasus ini,” ucap AKP Hengky Siahaan.




