Setelah mengecek kondisi korban, Kapolsek AKP Restuadi langsung menghubungi pihak keluarga korban serta petugas Puskesmas Dolok Pardamean guna melakukan pemeriksaan luar jenazah untuk kepentingan Visum et Repertum (VeR).
“Hasil pemeriksaan luar oleh petugas Puskesmas Dolok Pardamean tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkap AKP Verry Purba.
Dari penelusuran kronologi, diketahui bahwa pada Selasa, 24 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB, korban seorang diri membawa truk bermuatan pakan ikan tiba di Dusun Panglong dari arah Medan. Keesokan harinya, Rabu 25 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIB, korban berangkat menuju PT. Toba Suri Mie di Tamburea, Kecamatan Pamatang Sidamanik untuk membongkar muatannya — dan tidak pernah kembali pulang.
Pihak keluarga korban menyatakan dapat menerima bahwa kematian bukan disebabkan oleh kekerasan. Mereka juga mengungkapkan bahwa korban kerap mengeluh sakit perut sebelumnya. Keluarga pun tidak bersedia dilakukan otopsi dan telah menandatangani surat pernyataan resmi. Jenazah selanjutnya dibawa ke rumah duka di Dusun Panglong Nagori Parik Sabungan, Kecamatan Dolok Pardamean.




