Yang mencengangkan, tersangka mengakui telah menggadaikan motor korban. “Atas pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut digadaikan kepada temannya berinisial M dan JB dengan pinjaman uang Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah),” ungkap Kasi Humas AKP Verry Purba menjelaskan kerugian korban.
Kasi Humas menekankan kecepatan respons Polsek Bangun. “Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, SH., langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi bahwa tersangka berinisial AK berada di depan rumahnya, Kanit Reskrim bersama tim operasional langsung berangkat melakukan pencarian dan penangkapan pada hari Sabtu, 7 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WIB,” papar Kasi Humas AKP Verry Purba menekankan profesionalisme.
Kasi Humas menjelaskan detail penangkapan yang sukses. “Penangkapan terhadap tersangka berinisial AK dilakukan di depan rumahnya yang terletak di Huta 2, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya, penyidik melakukan pencarian barang bukti di Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun SP warna hitam dengan nomor polisi BM 5356 PY,” ujar Kasi Humas AKP Verry Purba melaporkan keberhasilan.




