Kasi Humas merinci identitas korban dan saksi-saksi. “Korban berinisial AH, laki-laki 43 tahun, wiraswasta. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain R (27 tahun), U (49 tahun), dan M (43 tahun). Tersangka berinisial AK, laki-laki 43 tahun, pekerjaan tidak tetap,” ungkap Kasi Humas AKP Verry Purba merinci para pihak yang terlibat.
Kasi Humas menyampaikan rencana tindak lanjut yang komprehensif. “Rencana tindak lanjut meliputi riksa tersangka berinisial AK, lengkapi minuta perkara, gelar perkara, dan lapor pimpinan. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas AKP Verry Purba.
Kasi Humas memberikan apresiasi kepada Polsek Bangun. “Kami mengapresiasi kinerja gemilang Polsek Bangun yang dipimpin oleh Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH., khususnya Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, SH., dan tim operasional yang berhasil mengungkap kasus penggelapan ini dalam waktu kurang dari 3 hari. Ini menunjukkan profesionalisme dan kecepatan respons yang luar biasa,” ujar Kasi Humas AKP Verry Purba memberikan penghargaan.




