Kasi Humas menjelaskan kronologi kejadian penggelapan yang merugikan korban. “Kejadian bermula pada hari Rabu, 4 Maret 2026, sekira pukul 11.00 WIB, tersangka berinisial AK datang ke tempat usaha bengkel sepeda motor milik pelapor berinisial AH (43 tahun) yang berada di Jalan Asahan KM 17,5 Simpang Susu, Huta I, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela. Tersangka meminjam 1 unit sepeda motor milik pelapor dengan merk Suzuki Shogun SP warna hitam, nomor polisi BM 5356 PY dengan alasan untuk pergi sebentar ke Pematangsiantar,” papar Kasi Humas AKP Verry Purba menjelaskan modus operandi.
Kasi Humas melanjutkan kronologi yang semakin mencurigakan. “Pelapor berinisial AH memberikan kunci kontak sepeda motor miliknya dan tersangka langsung membawa sepeda motor tersebut pergi. Namun, hingga keesokan harinya tersangka belum juga mengembalikan sepeda motor milik pelapor. Pelapor kemudian menemui tersangka di Karang Sari untuk meminta sepeda motor dikembalikan,” ujar Kasi Humas AKP Verry Purba.




