Pihak Polres Simalungun dengan tegas membantah adanya pembedaan perlakuan dalam penanganan kasus berdasarkan status ekonomi pelapor. Setiap laporan masyarakat, kata mereka, ditangani secara profesional dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kami memahami keresahan keluarga korban. Namun proses hukum memiliki tahapan yang harus dijalankan secara profesional. Status DPO yang sudah diterbitkan menunjukkan keseriusan kami dalam menangkap pelaku,” ujar Kasat Reskrim meyakinkan.
AKP Herison Manullang juga mengajak partisipasi masyarakat dalam upaya penangkapan kedua pelaku. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Siapa pun yang mengetahui keberadaan kedua pelaku, segera laporkan ke kepolisian. Kami membutuhkan informasi dari masyarakat,” ucapnya mengajak warga untuk berpartisipasi aktif.
Polres Simalungun menegaskan komitmen memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi sedikit pun terhadap kejahatan yang menyasar anak-anak.




