“Untuk para tersangka sudah diterbitkan DPO. Ini menunjukkan keseriusan kami menangani kasus ini,” ungkap Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Simalungun.
Sebelumnya, muncul pemberitaan yang menyebutkan bahwa penyidik justru meminta keluarga korban untuk mencari alamat pelaku sendiri. Menanggapi hal ini, AKP Herison Manullang menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal terhadap anggotanya.
“Terkait ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, akan dicek kebenarannya,” ucapnya menunjukkan keseriusan dalam menjaga profesionalisme dan kode etik Polri.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kendala utama penangkapan bukanlah karena kelalaian atau diskriminasi terhadap pelapor yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Masalah sebenarnya adalah kedua pelaku yang terus berpindah tempat dan menyembunyikan diri untuk menghindari aparat.
“Kami terus melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan kedua pelaku. Mereka terus berpindah tempat, itulah kendalanya,” ungkap AKP Herison menjelaskan kesulitan yang dihadapi tim penyidik.




