SIMALUNGUN, Nusnet.news- Polres Simalungun membantah keras tudingan mengabaikan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Silau Kahean. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini terus berjalan intensif, bahkan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sampai sekarang penyelidik Satreskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Jika diketahui keberadaannya, akan segera dilakukan penangkapan dan diproses tuntas,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH saat memberikan klarifikasi, Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 11.22 WIB.
Ps. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Aiptu Khairul Nizar, SH saat dikonfirmasi Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.50 WIB membenarkan informasi tersebut dan menegaskan bahwa kasus dengan nomor laporan polisi LP/B/325/XL/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut ini ditangani sesuai prosedur.
Kasus bermula dari laporan yang masuk pada 5 November 2024. Seorang remaja perempuan berinisial Mawar (14 tahun) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial JD dan RS. Aksi bejat itu terjadi pada dua waktu berbeda, yakni 22 Oktober 2024 dan 1 November 2024.




