Pematangsiantar, Nusnet.news– Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di dunia pendidikan. Kepala SMA Negeri 2 Kota Pematangsiantar diduga melakukan markup biaya pengadaan buku perpustakaan, serta melakukan praktik penjualan baju olahraga dan atribut sekolah yang dinilai membebani siswa dan orang tua.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyatakan pihaknya akan segera membuat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Polda Sumut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, serta Komisi E DPRD Sumut.
Menurut Henderson, praktik pengutipan dan penjualan atribut sekolah di luar ketentuan resmi serta dugaan markup pengadaan buku merupakan bentuk pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat. Ia menegaskan perlunya penegakan hukum agar kasus ini tidak terulang.
“DPP KOMPI B mendesak aparat hukum dan lembaga pengawas keuangan segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana sekolah di SMA Negeri 2 Kota Pematangsiantar. Kepala sekolah yang diduga terlibat harus diproses hukum agar menjadi contoh dan efek jera bagi kepala sekolah lainnya,” tegas Henderson, Kamis (02/10/2025).




