Secara hukum, dugaan markup anggaran dan praktik pungutan liar di sekolah dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, praktik penjualan baju olahraga dan atribut sekolah tanpa dasar hukum juga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), yang melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Larangan pungutan di sekolah juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyebutkan bahwa komite maupun pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Hal ini dipertegas kembali melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2016 tentang pungutan di sekolah, yang melarang segala bentuk jual-beli seragam, buku, maupun atribut sekolah yang membebani siswa.




