“Namun barang bukti cairan tersebut dapat kami temukan yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Laboratorium Polda Kalbar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan pasal sesuai perannya masing-masing.
Untuk pelaku utama berinisial HA dikenakan Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
“Sedangkan kedua rekannya dikenakan Pasal 56 huruf b KUHP turut serta melakukan,” jelasnya.(Mizar Hunter)




