Yang kedua, kata Dirresnarkoba Polda bahwa terkait dengan masifnya peredaran jenis ektesi, ada salah satu tempat hiburan malam di Pematangsiantar ini yang berhasil kita ungkap. Awalnya kami berhasil menangkap tersangka pertama inisial RS yang padanya berhasil diamankan barang bukti sekitar 97 butir ekstasi. Hasil keterangan yang dituangkan di dalam berita acara sumber narkotika dan psikotropika yang ada padanya itu oleh tersangka JS dan tersangka GP.
Tersangka JS merupakan salah satu Manager yang ada di Manajemen tempat hiburan malam tersebut Studio 21, sumber barang yang ada itu didapati dari tersangka JS dan tersangka GP.
“Hasil penjualannya pada saat malam itu kami berhasil mengamankan sekitar Rp9 juta yang merupakan hasil jualan dan sudah disetor ke tersangka JS nantinya akan berlanjut diberikan kepada tersangka GP,” Pungkas Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.
Sementara Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak, SH, SIK, MH mengatakan penangkapan yang dilakukan di Bangsal jalan Lokomotif telah mendapatkan perlawanan dari masyarakat yang ada di situ dengan cara berusaha menarik kemudian memukul, mendorong, memukul mobil dan memprovokasi masyarakat bahwa penangkapan itu dengan berteriak-teriak tidak menemukan barang bukti sehingga masyarakat yang lain juga berkumpul.




