Kasat reskrim menambahkan, kita terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi pelaku melarikan diri ke daerah Kabupaten Subussalam, Provinsi Aceh. setelah mendalami informasi tersebut diketahui pelaku sudah melarikan diri dari Kabupaten Subussalam menuju Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera utara.
Gabungan tim opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam bergerak menuju Kabupaten Labuhanbatu serta berkordinasi dengan kepolisian setempat. pada tanggal 2 mei 2025 sekira pukul 04.00 wib, tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya bertempat di jalan lintas sumatera tepatnya di tugu pasar Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu”. terang IPTU M. Rochli
” saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di mapolres aceh tamiang. untuk pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kita kenakan pasal 351 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.” Ucap Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ( Jon )




