Korban yang tidak terima atas kejadian tersebut membuat laporan di polres aceh tamiang, merespon laporan tersebut, pada tanggal 8 april 2025, tim opsnal sat reskrim polres aceh tamiang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran ke rumah pelaku, namun pelaku sudah melarikan diri.
Petugas yang terus melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke daerah Pangkalan Brandan Povinsi Sumatera Utara, saat mendatangi rumah yang diduga tempat persembunyian pelaku, petugas hanya menemukan 1 unit mobil penumpang yang digunakan pelaku, 1 buah pisau yang digunakan pelaku saat menganiaya korban dan 1 orang saksi yang merupakan kernet atau kondektur pelaku.
Dari keterangan saksi, pelaku melarikan diri ke arah medan. namun untuk lokasinya tidak diketahui oleh saksi.
Tanggal 9 april, petugas mendapat informasi pelaku berada di kota medan, personel yang mendapat informasi tersebut bergerak cepat, namun saat tiba dilokasi pelaku sudah tidak ada dan dari keterangan warga setempat pelaku memang ada terlihat dilokasi dan baru saja mengontrak rumah untuk satu bulan.




