Aceh Tamiang, Nusnet.news- Pelaku penganiayaan yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ) berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang setelah berpindah pindah Lokasi persembunyian. Jum’at 2 Mei 2025.
pelaku AG (34 tahun) warga dusun suka makmur Blok V, Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial Bkr yang terjadi pada tanggal 8 april 2025.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rochli Hanafi menjelaskan ” kejadian penganiayaan tersebut bermula saat pelaku AG dan Korban BKR yang keduanya berprofesi sebagai supir mobil penumpang terlibat cekcok akibat merebutkan penumpang di simpang Seumadam pada tanggal 8 april 2025.
Saat kejadian, pelaku dan korban sempat di pisahkan di lerai oleh beberapa rekan sesama supir, namun usai dilerai pelaku tetap tidak terima dan menunggu korban.” ucap Kasat reskrim
“korban yang merasa perselisihan tersebut telah selesai kembali melanjutkan aktifitasnya, saat korban melanjutkan perjalanan, sekitar jarak 100 meter dari lokasi perselisihan awal, mobil korban di hentikan oleh pelaku kemudian pelaku langsung turun dan membuka pintu dan langsung menghujamkan pisau ke paha korban dan tubuh korban, namun saat pelaku akan menikam ke tubuh korban, sempat di tangkis korban, atas kejadian tersebut korban mengalami luka tikam di paha dan luka koyak di tangan akibat senjata tajam pelaku.”




