Pematang Siantar, Nusnet.news– Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) secara resmi telah melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) serta pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polres Pematang Siantar, Rabu (23/4/2025).
Surat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 yang berada di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, menyampaikan bahwa pengurus DPP KOMPI B hari ini mendatangi langsung Mapolres Pematang Siantar untuk menyerahkan dua dokumen resmi.
“Kedatangan kami hari ini bukan hanya mengantar surat Dumas terkait THM Studio 21, tetapi juga sekaligus surat pemberitahuan aksi demo yang akan kami gelar secara berjilid pada 1, 8, 15, dan 22 Mei 2025,” ujarnya.
Aksi demo tersebut, lanjut Henderson, merupakan bentuk keprihatinan masyarakat atas maraknya dugaan praktik peredaran narkoba, human trafficking, prostitusi terselubung, serta pelanggaran izin bangunan di Studio 21.




