Lebih lanjut diuraikannya, kemudian pelaku meminta agar diantarkan kembali ke Cempedak Lobang (rumah neneknya red), namun sebelum sampai di rumah neneknya pelaku timbul niat ingin mengambil atau menguasai harta benda milik korban dengan meminjam uang kepada korban sebanyak Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli es dan pisau carter.
“Sekitar 30 menit atau jarak 1 Km didaerah sunyi tepatnya di dusun VIII tempat pemakaman umum (TPU) Simpang Empat sekitar pukul18.30 wib, tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan cara melukai korban dengan menggorok leher dan tangan korban menggunakan carter. Namun dikarenakan adanya perlawanan dari korban, pelaku gagal dan melarikan diri. seketika korban meminta tolong kepada masyarakat sekitar dan diantar ke rumah sakit “urainya.
“Sekitar 2 jam, petugas mendapat informasi bahwa ada orang yang mencurigakan duduk di teras rumah warga, Segera petugas langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil meringkus pelaku. Kemudian petugas melakukan Introgasi awal kepada tersangka dan ia mengakui perbuatannya.. Pelaku melanggar pasal 365 ayat 2 jo 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara” tegas Zufan. (DM/red)




