Dari penangkapan para tersangka, barang bukti yang diamankan berupa empat blok notes yang berisikan nomor tebakan judi togel, tiga belas blok notes kosong, dua buku tafsir mimpi, dua pulpen, dua lembar kertas karbon, satu handphone merk oppo warna hijau, Uang tunai Rp3.81000. Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal
303 KUHPidana dengan ancaman 10 Tahun Penjara.
Lebih lanjut dipaparkan Kapolres, untuk kasus tindak pidana keimigrasian terhadap 26 TKI yang berasal dari Malaysia menuju Indonesia diiamankan tiga orang tersangka yaitu Ahmad Muhajir, Adi Candra dan Sucipto.
“Barang bukti yang diamankan, satu unit kapal perahu, satu GPS, uang tunai Rp1000. 000, uang ringgit 300 ringgit, satu HP merk vivo. Para pelaku dikenakan pasal 20 ayat (1) UU RI No.6 Thn 2011 tentang Kemigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara”tegas Kapolres.
Sedangkan pada kasus narkoba dari Januari hingga maret 2025 kata Kapolres, total jumlah tindak pidana (JTP) adalah 79 kasus, jumlah penyelesaian tindak pidana (JPTP) 72 kasus.




