Sergai, Nusnet.news- Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, beserta PJU menggelar press release gabungan ungkap kasus antara satreskrim dan satnarkoba pada periode januari hingga maret 2025 di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai (Sergai), rabu (26/3/2025) sekitar pukul 17.30 wib.
Kapolres Sergai AKBP Jhon R Sitepu mengatakan satreskrim berhasil mengungkap 4 kasus. Diantaranya, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak, kasus pencurian dengan pemberatan (curat), kasus perjudian jenis togel dan kasus pidana keimigrasian.
Pada kasus persetubuhan anak, Dimana pelaku berinisial NW, juga merupakan anak dibawah umur yakni, 16 tahun dan korban berinisial SH, 14 tahun warga Teluk mengkudu.
” Selain menangkap pelaku, Satreskrim juga mengamankan barang bukti, satu pasang baju tidur motif kotak kotak warna hitam putih, satu buah bra warna hitam, satu buah tanktop warna hitam, satu buah celana dalam warna hitam dan satu unit handphone. Untuk tersangka dikenakan passl 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Subs Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun Penjara”ungkap kapolres dihadapan wartawan.




