Kemudian pada kasus curat, petugas mengamankan 3 orang tersangka diantaranya, Jasmen Sinaga, 25 tahun warga Dusun 1, Desa Seiparit, Kecamatan Seirampah, Muhammad Azmi alias Sengok, 19 tahun warga Dusun IV Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan dan Mhd Ridwan butar butar, 27 tahun warga Dusun Rambutan, Melati ll, Kecamatan Perbaungan.
” Barang bukti yang diamankan, satu pasang sepatu merk nike warna putih hitam, satu pasang sepatu adidas warna putih, satu tas merk coach warna cream, satu merk charles and keith warna putih, satu tas sandang merk jacob warna silver dan satu tas sandang. Jadi kepada tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 3e Subs 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara” tegasnya.
Selanjutnya pada kasus perjudian jenis togel, 4 tersangka berhasil diamankan, yaitu atas nama Salud, 45 tahun warga pematang kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Robin Siahaan, 39 tahun, warga jalan Bunga Turi V linkungan lll, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Sanjaya Lumban, 29 tahun warga Desa Sei Belutu, dan Mangasi Tampubolon alias Asih, 51 tahun warga Dusun VI, Desa Pon, Kecamatan Seibamban.




