“Saya kira kita bisa mengoptimalkan dai Kecamatan untuk penguatan nilai-nilai agama di dalam masyarakat. Namun ini perlu dukungan serius dari datok penghulu dan tok imam dan perangkat kampung. Yang kedua, saya yakin ini juga penting, kepala mukim, datok penghulu, tok imam serta perangkat mesti menjadi teladan bagi masyarakat di kampung masing-masing”. Sebut Bupati.
Lebih lanjut dikatakannya, Di awal tahun ini, Presiden Prabowo menerbitkan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran APBN dan APBD. Saya yakin ini memiliki dampak hingga ke penggunaan dana desa, semisal untuk operasional dan perjalanan dinas. Namun yang perlu saya tekankan, bahwa efisiensi tidak mengganggu layanan publik dasar serta dari aparaturnya.
Saya kira kita bersama tahu bahwa Dana desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pemberdayaan Masyarakat dan kemasyarakatan. Ada 7 (tujuh) fokus utama penggunaan dana desa di tahun 2025 sesuai Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk mendukung proses pembangunan.




