Tebing Tinggi, Nusnet.news- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW (43) yang merupakan pelaku tindak pidana perjudian online (judol) dari sebuah kafe di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa malam (21/1/25).
Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono menuturkan pelaku diamankan petugas saat bermain Judol melalui Aplikasi RR777.
“Pelaku kedapatan sedang bermain judi online melalui aplikasi RR777 di handphone miliknya. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas perjudian dilokasi tersebut”, ungkap AKP Mulyono, Jumat (24/1/25).
Lebih lanjut dikatakan AKP Mulyono, setelah menerima laporan, Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dilokasi. Saat itu, petugas mendapati pelaku sedang bermain judi online dengan menggunakan handphone miliknya. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, ditemukan bukti berupa aplikasi judi slot yang sedang aktif.
Guna kepentingan pemeriksaan, lalu petugas membawa pelaku dan barang bukti berupa handphone merk Realme C1 dan screen shot halaman perjudian ke Mapolres Tebing Tinggi.




