“Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi atas perbuatannya, dan akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”, pungkasnya.(R2)
Hanya 4 Jam! Polsek Gunung Malela Ringkus Maling Yang Masuk Rumah Warga Dini Hari, Tiga HP dan Dua Tabung Gas Berhasil Diamankan
SIMALUNGUN,Nusnet.news– Kecepatan dan ketangkasan jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela Polres Simalungun kembali membuktikan keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada...
Read more




