Labuhanbatu, Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun III Pulo Bargot, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial GPS alias Pak Lamsan (30), warga setempat, beserta sejumlah barang bukti. Senin malam 13/1/2025.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Sorta (56) pada 31 Desember 2024. Korban mendapati, ATM yang disimpan di dalam dompetnya hilang, sementara jendela kamarnya ditemukan dalam kondisi bekas congkelan. Setelah memeriksa rekeningnya, korban mendapati uang senilai Rp61 juta 759 Ribu telah hilang, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hilir.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti yang ada, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Rico Marthin Sihombing, berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di kediamannya pada 13 Januari 2025,” ujar AKP Andita Sitepu.




