Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp30 juta yang disimpan dalam tas plastik berwarna biru. Pelaku juga mengakui telah menyimpan uang hasil kejahatannya sebesar Rp15 juta di rekening bank atas nama korban. Selain itu, pelaku menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli ayam jantan dan panggangan ayam listrik.
Menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan pada 23 Desember 2024 dengan cara mencongkel jendela kamar korban. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil kartu ATM milik korban dan menarik sejumlah uang. Pelaku juga sempat menyembunyikan sisa uang hasil kejahatannya untuk menghilangkan jejak.
“Berbagai barang bukti telah kami amankan, termasuk uang tunai, buku tabungan, kartu ATM, dan sejumlah barang yang dibeli pelaku menggunakan hasil kejahatannya,” tambah AKP Andita Sitepu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Situasi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu pun tetap kondusif.(R2)




