Pagi itu juga, H. Simbolon menghubungi Yunus Manik yang merupakan suami korban. Saat kejadian Yunus sedang berada diladangnya di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Air Putih.
Selanjutnya siang hari, korban bersama suaminya dan H. Simbolon membuat pengaduan ke Polres Batu Bara.
Begitu menerima pengaduan, Tim Unit Resum Satreskrim Polres Batu Bara langsung melakukan olah TKP.
Tim melakukan interogasi saksi-saksi dan didapat bukti petunjuk CCTV yang akurat bahwasanya terduga tersangka adalah UAS dan AR.
Kemudian tim menggunakan IT untuk mengecek keberadaan kedua tersangka pelaku. Dari hasil penyelidikan tim mengolah data dan mengecek rekam jejak dari media digital.
Tim menemukan keberadaan kedua tersangka di dua tempat berbeda. Pertama sekali tim meringkus AR di tempat kerjanya di Kuala Tanjung, pada Selasa 5 November 2024 sekira pukul
16.00 WIB.
Diinterogasi, AR mengakui perbuatannya bersama UAS. AR juga mengaku disuruh UAS mengamankan lokasi untuk memastikan tidak ada orang yang datang.
Sedangkan tersangka UAS dikatakan AR masuk kedalam rumah korban lewat pintu dapur dengan membawa sebilah parang.




