Berdasarkan penelusuran IT dan pengakuan AR, keesokan harinya (Rabu 6 November 2024) sekira pukul 14.00 WIB, tim bergerak mengejar tersangka UAS yang diketahui sedang bersembunyi dirumah mertuanya di Pondok Sayur Pematang Siantar.
Begitu bertemu, tim langsung meringkus dan memborgol kedua tangan tersangka UAS dan memboyongnya ke Polres Batu Bara.
“Keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Resum,” tutup AKP Enand H. Daulay. (ebson)




