Teks foto: Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Pali
PALI, Nusnet.news- Tak main main Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel dalam upaya penindakan maupun pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di Bumi Serepat Serasan.
Seperti pada Selasa malam (19/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB, Sat Reskoba Polres PALI berhasil membekuk dua orang terduga tersangka pelaku kurir dan pemakai Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Kedua terduga tersangka pelaku ini berinisial JN (53) warga Golf Permai RT 002 RW 001 Kelurahan Handayani Mulia, dan DMS (25) warga Gang masjid, Kelurahan Talang Ubi Timur kecamatan Talang Ubi, PALI.
Mereka di tangkap Sat Reskoba Polres PALI di Jalan Talang Nanas, tepatnya di samping Gedung Serbaguna Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi sekira pukul 22.00.wib pada Selasa malam.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang terduga tersangka pelaku pemakai dan kurir tersebut.




