” Benar, kedua terduga tersangka pelaku ini berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres PALI guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba IPTU Hamdani kepada wartawan pada Kamis (22/9/2023).
Menurutnya, dari tangan kedua orang terduga tersangka pelaku ini pihaknya berhasil mengamankan 3 (tiga) paket plastik klip bening kecil yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,47, gram.
Selain itu juga kata IPTU Hamdani, ada lima buah plastik klip bening kecil kosong, 1 kotak rokok, 1 unit hp merk Vivo 1904 warna biru, 1 unit hp merk infinix Hot 30 I warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih biru tanpa plat nomor polisi.
Dijelaskannya Hamdani, penangkapan terhadap kedua orang tersebut setelah pihaknya mengendus dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga kerap terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
” Setelah itu kita perintahkan personil untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dari hasil penyelidikan yang di pimpin Kanit Idik 2 polres Pali langsung menuju lokasi yang dimaksudkan,” jelasnya.




